Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 17 Maret 2022 telah memeriksa 8 (delapan) pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai Saksi kasus dugaan gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Seluruh Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perijinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perijinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (18/03/2022).
Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.
Mereka dikonfirmasi di antarannya soal proses perijinan beberapa proyek yang diduga ada aliran uang demi kelancaran ijin tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polresta Sidoarjo.
"Seluruh Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perijinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perijinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (18/03/2022).
Adapun 8 Saksi tersebut yakni, Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakan Pemkab Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Dinas Koperasi Pemkab Sidoarjo A Hadi Yusuf, Direktur RSUD Kabupaten Sidoarjo Atok Irawan, Wadir RSUD Kabupaten Sidoarjo Ratna Kustini, Pejabat Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto serta mantan Kabag PBJ Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Ali Fikri menegaskan, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menginformasikan siapa pihak-pihak yang jadi Tersangka dalam pengembangan perkara ini. Ditegaskannya pula, bahwa penetapan Tersangka maupun kronologi perkara akan diinformasikan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.
Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.
Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga menyita bukti uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp. 1,8 miliar dalam perkara tersebut.
Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.
Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*
BERITA TERKAIT: