Jumat, 25 Maret 2022

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Maret 2022 telah memeriksa 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang untuk pihak-pihak terkait karena pemberian ijin usaha beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap para  Saksi dilakukan di Markas Polresta Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini, karena memberikan ijin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 25 Maret 2022.

Adapun 8 Saksi tersebut, yakni Jefri Suryono selaku Direktur PT. Bumi Samudera Jedine, Imma Noer Fatimah dari pihak swasta (PT. Noor Semangat), Christina Natalia selaku wiraswasta (pemilik Sae Family Reflexiology), Gagah Eko Wibowo dari pihak swasta (Komisaris PT. Gentayu Cakra Wibowo).

Berikutnya, Ibnu Gopur wiraswasta, Arifin selaku Direktur. PT Nelayan Tenggara, Mundjiah karyawan PT. Nelayan Tenggara, dan pihak swasta lainnya Najib Abdurrauf Bahasuan.

Sementara 2 (dua) Saksi lainnya yakni Harun Abdi Harianto dari pihak swasta (Factory Manager PT. Hexamitra) dan Budi Santoso dari pihak swasta (PT. Bumi Samudera Jedine) tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

Saksi Harun Abdi Harianto mengonfirmasi Tim Penyidik KPK berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwal ulang panggilannya. "Harun Abdi Harianto, tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang", kata Ali Fikri.

Sedangkan saksi Budi Santoso tidak menginformasi alasan ketidak-hadirannya kepada Tim Penyidik KPK. Terkait itu, KPK mengingatkan Saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Perkara dugaan TPK gratifikasi ini merupakan pengembangan perkara TPK suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan kawan-kawan.

KPK saat ini belum menginformasikan secara menyeluruh baik konstruksi perkara maupun siapa-siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara ini.

Namun, KPK memastikan, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para Tersangka.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: