Baca Juga
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikiri menerangkan, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang dijadwalkan pada Kamis 31 Maret 2022 dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (01/04/2022).
"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait pengetahuan Saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan TSK AGM (Abdul Gafur Mas'ud) pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur", jelas Ali Fikri.
Diketahui, Tim Satgas Penindakan KPK menjaring Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud melalui serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara beserta 5 (Lima) orang lainnya sebagai Tersangka.
NAB (Nur Afifah Balqis) wasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam konferansi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan pada Kamis 13 Januari 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa bermula pada Selasa 11 Januari 2022, bertempat di salah-satu café di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara melalui NP sebagai salah-satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Pelaksana-tugas (Plt.) Sektetaris Daerah Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp. 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya.
"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp. 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB", jelas Alexander Marwata.
"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mall, seketika itu Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar", tandas Alex.
Adapun Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selain itu, saat mengamankan Nur Afifah Balqis bersama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara di sebuah mall di Jakarta, ditemukan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1 miliar yang diletakkan dalam koper, buku tabungan milik Nur Afifah Balqis berisi uang sekitar Rp. 447 juta diduga milik Abdul Gafur Mas'ud yang diterima dari para rekanan serta beberapa barang belanjaan yang turut diamankan Tim KPK.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan", beber Alex.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*