Jumat, 01 April 2022

KPK Himbau Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Perkara Bupati PPU

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK. Syarif Machmud Melvin Alkadrie sedianya dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU).
  
Tim Penyidik KPK akan memeriksa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikiri menerangkan, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang dijadwalkan pada Kamis 31 Maret 2022 dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (01/04/2022).

Adapun sejumlah Saksi lain hadir dan sudah diperiksa Tim Penyidik KPK di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kubar Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser dan Anggota DPRD Paser Abdulah dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait pengetahuan Saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan TSK AGM (Abdul Gafur Mas'ud) pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur", jelas Ali Fikri.

Diketahui, Tim Satgas Penindakan KPK menjaring Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud melalui serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara beserta 5 (Lima) orang lainnya sebagai Tersangka.

Lima Tersangka lainnya itu, yakni Achmad Zuhdi (AZ) dari unsur swasta; MI (Mulyadi) Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara serta
NAB (Nur Afifah Balqis) wasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam konferansi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada РJalarta Selatan pada Kamis 13 Januari 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa bermula pada Selasa 11 Januari 2022, bertempat di salah-satu caf̩ di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara melalui NP sebagai salah-satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Pelaksana-tugas (Plt.) Sektetaris Daerah Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 950 juta. Selanjutnya, setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM, bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferemsi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022).

Abdul Gafur kemudian memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp. 950 juta itu di dibawa ke Jakarta. Tiba, di Jakarta, NP dijemput RZ orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya, lalu mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB (Nur Afifah Balqis) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut", lanjut Alexander Marwata.

Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp. 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp. 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB", jelas Alexander Marwata.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mall, seketika itu Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar", tandas Alex.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL istri Muliadi dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari unsur swasta.

Adapun Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selain itu, saat mengamankan Nur Afifah Balqis bersama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara di sebuah mall di Jakarta, ditemukan  berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1 miliar yang diletakkan dalam koper, buku tabungan milik Nur Afifah Balqis berisi uang sekitar Rp. 447 juta diduga milik Abdul Gafur Mas'ud yang diterima dari para rekanan serta beberapa barang belanjaan yang turut diamankan Tim KPK.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan", beber Alex.

Dalam perkara ini, dari 6 orang Tersangka tersebut, Achmad Zuhdi dari unsur swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: