Senin, 11 April 2022

KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 11 April 2022, menjadwalan ulang pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK di jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK memanggil Andi Arief sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi  (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

"Benar, Tim Penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai Saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin 11 April 2022, di gedung Merah Putih KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (05/04/2022) lalu.

Ali menegaskan Pemanggilan terhadap Andi Arief tersebut merupakan pemanggilan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK pada Senin (28/03/2022) lalu.

"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum", ujar Ali Fikri.

Ali menandaskan, keterangan Andi Arief dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menuding Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoax. Andi merasa tidak mendapat surat panggilan KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya", kata Andi Arief di Twitter, Senin (28/03/2022).

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah", imbuhnya.

Andi Arief sempat bersikeras mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan KPK dan ngotot tidak ada kaitan dengan perkara TPK suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara yang notabene adalah politikus Partai Demokrat.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*



BERITA TERKAIT: