Selasa, 05 April 2022

Sempat Tuding Ali Fikri Sebar Hoaks, Kini Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Andi Arief kini menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Dalam unggahan di akun Twitter @Andiarief_, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat tersebut mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK dan berjanji menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai", kata Andi Arief, Selasa (05/04/2022).

KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Benar, Tim Penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai Saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin 11 April 2022, di gedung Merah Putih KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (05/04/2022).

Pemanggilan terhadap Andi Arief tersebut merupakan pemanggilan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK pada Senin (28/03/2022) lalu.

"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum", ujar Ali Fikri.

KPK menegaskan, keterangan Andi Arief dibutuhkan Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menuding Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoaxAndi merasa tidak mendapat surat panggilan KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya", kata Andi Arief di Twitter, Senin (28/03/2022).

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah", imbuhnya.

Andi Arief sempat bersikeras mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan KPK dan ngotot tidak ada kaitan dengan perkara TPK suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara yang notabene adalah politikus Partai Demokrat.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?", ujarnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: