Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Kami pastikan, semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada", ujar Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK tidak membatasi ketika para Tersangka ingin mengajukan gugatan pra peradilan. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa pengajuan gugatan pra peradilan atas proses hukum KPK merupaka bagian kontrol aspek formil penyelesaian perkara.
"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA). Gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) tersebut perihal penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh KPK.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dalam sidang putusanvpada Kamis (02/11/2023) kemarin menegaskan, penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK selaku Termohon hingga menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya", tegas Marbun.
Hakim Marbun menegaskan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) 2009–2014 tersebut.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, tindak pidana korupsi pengadaan LNG diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Bukti-bukti yang dimiliki Tim Penyidik KPK dalam menjerat Karen sudah sangat kuat dan meyakinkan serta sudah dengan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil", tandas Hakim Marbun.
KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan Dirut PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA). KPK pada Selasa (19/09/2023) lalu secara resmi mengumumkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina pada tahun periode 2011—2021.
Perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina pada tahun periode 2011—2021 tersebut, diduga berawal sekitar tuahun 2012, saat itu PT. Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009—2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT. PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT. Pertamina Persero periode tahun 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja–sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan yang menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibat dari keputusan tersebut, kargo LNG milik PT. Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan itu, hingga kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT. Pertamina Persero.
Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA).
"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt. Sel. yang dimohonkan tersangka GKK. Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/11/2023).
Ali menjelaskan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan Dirut PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) tersebut menjadi salah-satu bukti, bahwa Tim Penyidik KPK telah memenuhi seluruh prosedur penyidikan dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA).
"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt. Sel. yang dimohonkan tersangka GKK. Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/11/2023).
Ali menjelaskan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan Dirut PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) tersebut menjadi salah-satu bukti, bahwa Tim Penyidik KPK telah memenuhi seluruh prosedur penyidikan dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA).
"Kami pastikan, semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada", ujar Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK tidak membatasi ketika para Tersangka ingin mengajukan gugatan pra peradilan. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa pengajuan gugatan pra peradilan atas proses hukum KPK merupaka bagian kontrol aspek formil penyelesaian perkara.
"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA). Gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) tersebut perihal penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh KPK.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dalam sidang putusanvpada Kamis (02/11/2023) kemarin menegaskan, penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK selaku Termohon hingga menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya", tegas Marbun.
Hakim Marbun menegaskan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) 2009–2014 tersebut.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, tindak pidana korupsi pengadaan LNG diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Bukti-bukti yang dimiliki Tim Penyidik KPK dalam menjerat Karen sudah sangat kuat dan meyakinkan serta sudah dengan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil", tandas Hakim Marbun.
KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan Dirut PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA). KPK pada Selasa (19/09/2023) lalu secara resmi mengumumkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina pada tahun periode 2011—2021.
Perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina pada tahun periode 2011—2021 tersebut, diduga berawal sekitar tuahun 2012, saat itu PT. Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009—2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT. PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT. Pertamina Persero periode tahun 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja–sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan yang menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibat dari keputusan tersebut, kargo LNG milik PT. Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan itu, hingga kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT. Pertamina Persero.
Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT :