Baca Juga
Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK tentu akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan empat Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.
Tim Penyidik KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Termasuk, rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dari penggeledah sejumlah lokasi itu, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen diduga terkait pokok perkara yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.
Penanganan perkara dugaan TPK pengadaan LNG di PT. Pertamina ini merupakan pelimpahan perkara yang sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti sekaligus melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dikonfirmasi. "Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud", jelas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun kontruksi perkara ini.
"Tersangka, pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina.
Sesuai dengan Undang-Umdang KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.
Firli pun telah memerintahkan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindak-lanjuti perkara tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI, bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya, Plt. Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindak-lanjuti", jelas Kerua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu. *(HB)*