Jumat, 24 Juni 2022

KPK Periksa Karyawan Pertamina Terkait Perkara Pengadaan LNG

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 23 Juni 2022, mengagendakan pemeriksaan 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk mendalami mekanisme pembahasan awal soal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang diduga terjadi rasuah.

Pendalaman itu digali dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dari 2 (dua) karyawan PT. Pertamina, yaitu Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi. Kemudian, dari mantan Legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti serta dari pensiunan PT. Pertamina, Trisno Wibowo.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. PTMN (Pertamina)", terang Pelaksan-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (24/06/2022).

Empat Saksi lain dari karyawan PT. Pertamina, belum didapat keterangan. Mereka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keempatnya, yakni Toufiq Pelita Buana, Farizka Ariesta; Rosalinda Sri Widyastuty dan Rina Kartika Sari.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK tentu akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan empat Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Termasuk, rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Dari penggeledah sejumlah lokasi itu, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen diduga terkait pokok perkara yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.

Penanganan perkara dugaan TPK pengadaan LNG di PT. Pertamina ini merupakan pelimpahan perkara yang sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

Saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti sekaligus melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dikonfirmasi. "Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun kontruksi perkara ini.

"Tersangka, pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina.

Sesuai dengan Undang-Umdang KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

Firli pun telah memerintahkan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindak-lanjuti perkara tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI, bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya, Plt. Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindak-lanjuti", jelas Kerua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu. *(HB)*