Selasa, 19 September 2023

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Pengadaan LNG

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 19 September 2023, melakukan upaya paksa penahan terhadap Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina Tahun 2011–2021.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan LNG di PT. Pertamina Tahun 2011–2021 dan penahanan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai Tersangka perkara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka
GKK alias KA selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) tahun 2009–2014", tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023) malam.

Dijelaskan Firli Bahuri, bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK  melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 19 September 2023 sampai 08 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Firli Bahuri pun menjelaskan, bahwa perkara tersebut diduga berawal pada sekitar tahun 2012. Saat itu, PT. Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Yang mana, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009–2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT. PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tim Penyidik KPK menduga, Karen yang diangkat sebagai Dirut PT. Pertamina Persero periode tahun 2009–2014 diduga kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja-sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Karen diduga kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT. Pertamina Persero.

Tim Penyidik juga menduga, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam hal ini pemerintah, diduga tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT. Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Karena kelebihan pasokan tersebut, hingga kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT. Pertamina Persero.


Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) saat hadirkan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Tim Penyidik menduga, perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014  menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp. 2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun", tandas Ketua KPK Firli Bajuri.

Atas perbuatannya, Tim Penyidik KPK menyangka, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan membantah dituding menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Karen mengatakan, kerugian itu terjadi karena dampak pandemi. Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG. Bahkan, pada tahun 2018, Pertamina mengalami untung.

"Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021. Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU", kata Karen, usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK.

Karen pun membantah dirinya disebut tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Karen juga membantah dirinya disebut tidak melibatkan pemerintah. Menurutnya, kebijakannya merupakan aksi korporasi dan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.

"Saya ingin menjelaskan, bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix, bahwa gas harus 30 persen. Terus inpres Nomor 1 Tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014. Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan. Pemerintah tahu", jelas Karen.

Lebih lanjut, Karen mengatakan, kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2010. Ditegaskannya, bahwa aturan itu menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada 2 (dua) diligence, ada 3 (tiga) konsultan yang terlibat. Jadi, sudah ada 3 (tiga) konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional", tegasnya.

Karen menandaskan, kebijakan terkait LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah lewat Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan. "Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung-jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 20 (2010)", tandasnya. *(HB)*