Rabu, 13 Juli 2022

Ternyata Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicekal KPK Ke Luar Negeri

Baca Juga


Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mencegah dan menangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Pernintakan pencekalan bepergian ke luar negeri itu telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM)

"Atas nama Karen A saja, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022", terang Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Rabu (13/07/2022).

Namun, saat ditanya dikonfirmasi tentang status hukum Karen dalam permohonan pencekalan tersebut, Ahmad belum mengonfirmasinya. Demikian pula Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Dikonfirmasi tentang hal itu, Ali belum memberikan konfirmasi.

Diketahui, KPK memang sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait LNG  (liquit natural gas) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun, hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan.

Tim Penyidik KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina periode tahun 2014–2017 atas nama Dwi Soetjipto dan Dirut PT. PLN periode tahun 2011–2014 Nur Pamudji pada Kamis (30/06/2022) lalu.

Sebelumnya, pada Kamis 23 Juni 2022, Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT. Pertamina dan penangan perkara ini sudah pada tahap penyidikan.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021", kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/06/2022) lalu

Sayang, saat itu, Ali Fikri tidak menginformasikan identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan.

Namun, Ali memastikan, bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan LNG di Pertamina.

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama Tersangkanya", tegas Ali Fikri, Kamis (23/06/2022) lalu.

Ali berjanji, KPK akan mengumumkan detail identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara muapun pasal-pasal yang disangkakan dalam proses penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditandaskannya, bahwa KPK transparan dalam memroses perkara ini. KPK pun berharap, masyarakat turut berperan-serta mengawas proses penanganan perkara ini. *(HB)*