Kamis, 14 September 2023

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Baca Juga


Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di ruang lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai mengurus administrasi kehadirannya di bagian resepsionis KPK, Kamis (14/09/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, Kamis 14 September 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina.

Jadwal pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (14/09/2023) ini, merupakan jadwal pemeriksaan ulang yang sedianya dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (07/09/2023) lalu batal dilakukan karena Dahlan Iskan berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang. Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan kali ini, akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan, Dahlan Iskan tiba di Kantor KPK pada Kamis (14/09/2023) pagi sekitar pukul 09.20 WIB. Dahlan Iskan memakai baju lengan panjang berwarna putih. Tidak ada keterangan yang dia sampaikan terkait kehadirannya di Kantor KPK kali ini selain melempar senyum khasnya sembari bertegur-sapa dengan para wartawan.

"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini (Kamis 14 September 2023), Tim Penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode tahun 2011–2014)", kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juri Bicara Bidang Penindakang dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina periode tahun 2014–2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT. PLN periode tahun 2011–2014 Nur Pamudji pada Kamis j30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga telah dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023.

Sementara itu, pada 23 Juni 2022, KPK mengatakan perkara ini masih berproses. Sementara itu pula, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Tapi, prinsipnya, tentu karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama Tersangkanya", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :