Rabu, 27 Desember 2023

Dewas KPK Katakan, Firli Bahuri Tidak Bisa Banding Atas Putusan Sidang Kode Etik Dan Perilaku

Baca Juga


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberi keterangan kepada wartawan usai memimpin jalannya sidang putusan kode etik dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Dewan Pengawas (Dewasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa dalam perkara etik dan perilaku itu tidak ada banding, sehingga apa pun yang sudah diputuskan oleh Dewas KPK dalam persidangan itu merupakan final, 

"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan, ketidak-hadian Firli Bahuri dalam persidangan etik dan perilaku
 tersebut juga tidak membantu yang bersangkutan. Sebaliknya, Firli Bahuri justeru dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

"2 (dua) kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka persidangan perkara tersebut dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa. Artinya, Terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya", jelas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menyampaikan, ada 3 (tiga) pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bajuri selaku Ketua KPK. Pelanggaran pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani Tim Penyidik KPK, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Pelanggaran ke-2 (dua) adalah tidak melaporkan ke sesama Pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Sedangkan pelanggaran kode etik yang ke-3 (tiga) adalah soal harta, yakni soal harta dalam bentuk valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Dewas KPK kemudian menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Ditegaskan Tumpak, bahwa perbuatan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, yaitu berupa supaya  mengundurkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Dalam pertimbangan putusan, Dewas KPK tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sama-sekali.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa saudara FIrli Bahuri berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK. Hal yang meringankan, tidak ada", tegas Tumpak. *(HB)*