Rabu, 06 Desember 2023

Firli Bahuri Batuk Berat Saat Pemeriksaan Ke-4

Baca Juga


Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tiba di Lobby Kantor Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Rabu (06/12/2023).


Kota JAKARTA – (harainbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri mengatakan dirinya sedang menderita batuk berat saat menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Menten RI), Rabu (06/12/2023).

“Hari ini (Kamis 06 November 2023), saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tapi datang", kata Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (06/12/2023).

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pun mengatakan, bahwa dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023 2023. Dari 3 (tiga) kali pemeriksaan tersebut, 2 (dua) kali dirinya diperiksa dengan status sebagai Saksi, dan 1 (satu) kali sebagai Tersangka.

“Saya sudah 3 (tiga) kali dimintai keterangan di tahap penyidikan", kata Firli Bahuri pula.

Pada pemeriksaan ke-4 (empat)-nya kali ini, Firli Bahuri pun tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka. Firli Bahuri tiba pukul 09.12 WIB, sedangkan jadwal pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Saat tiba, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri lewat pintu lobby Kantor Bareskrim Polri tempat para wartawan biasa menunggu narasumber. Tidak seperti halnya pada tiga pemeriksaan sebelumnya ia lewat akses yang tidak terdeteksi oleh para wartawan.

Hanya saja, saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal ini menggunakan masker dan tidak memberi pernyataan apapun kepada wartawan.

Setelah lima jam kemudian menjalani pemeriksaan, keterangan tertulis Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dibagikan ke sejumlah wartawan yang meliput di Bareskrim. Yang mana, selain menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai wujud dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Firli pun menjelaskan alasan mengapa memakai masker.

“Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama", Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/12/2023).

Tim Penasihat Hukum Firli Bahuri mengatakan, kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Tim Penyidik.

"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya", kata Ian Iskandar selaku Tim Penasihat Hukum Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: