Rabu, 06 Desember 2023

KPK Jadwal Wamenkum HAM Eddy Hiariej Diperiksa Sebagai Tersangka Kamis Besok

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (07/12/2023) besok, menjadwal pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi.

Selain Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada Kamis (07/12/2023) besok, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya juga dipanggil sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Betul informasi yang kami terima dari Tim Penyidik, minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak Tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai Tersangka", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Rabu (06/12/2023).

Ali menegaskan, KPK meminta Eddy Hiariej dan kawan-kawan kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa surat pemanggilan sudah diterima secara layak oleh mereka.

"Surat sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para Tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin 04 Desember 2023.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkum HAM. Jadi, ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkum HAM kepada Bapak Presiden. Kalau tidak salah, (surat) masuk hari Senin yang lalu", jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (06/12/2023).

Ditegaskannya, bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Hanya saja, Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin 04 Desember 2023.

"Akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden", tegasnya.

Meski demikian,  Ari mengaku jika dirinya tidak mengetahui alasan Eddy Hiariej mundur dari jabatan sebagai Wamenkum HAM. Sebab, dia belum melihat isi surat yang dikirim Eddy Hiariej untuk Presiden RI Joko Widodo.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta", tandasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK sudah menetapkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan Tersangka terhadap Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditanda-tangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan Tersangka terhadap Wamenkum HAM? Benar, itu sudah kami tanda-tangani sekitar 2 (dua) minggu yang lalu", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023).

Alexander Marwata pun mengatakan, Eddy Hiariej tidak sendirian menjadi Tersangka perkara tersebut. Namun, Eddy Hiariej bersama 3 (tiga) orang lainnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Alex belum bersedia merinci identitas mereka.

"4 (empat) orang Tersangka. Dari pihak penerima 3 (tiga) dan pemberi 1 (satu). Itu clear ya...!?", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pula  *(HB)*