Senin, 04 Desember 2023

Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gugat KPK

Baca Juga


Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Senin (04/12/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut, didaftarkan pada Senin (04/12/2023) ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Selain Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pemohon dalam gugatan praperadilan  tersebut adalah asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej atas nama Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Diterangkan Djuyanto, bahwa sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan berlangsung pada Senin (11/12/2023) depan.

"Sidang pertama, Senin 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono, SH., MH.", kata Djuyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK mengatakan, bahwa pihaknya telah menanda-tangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkum HAM benar. Itu sudah kami tanda-tangani sekitar 2 (dua) minggu lalu", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023) lalu.

Alex menegaskan, pihaknya juga menetapkan Tersangka lain dalam perkara dugaan TPK tersebut. "4 (empat) Tersangka. Dari pihak penerima 3 (tiga), pemberi 1 (satu)", tegas Alexander Marwata.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan Tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej", kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jum'at (01/12/2023).

Ari menandaskan, surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Hanya saja, Presiden Joko Widodo saat ini sedang menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai dan akan kembali ke tanah air pada Minggu 3 Desember 2023

"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu 3 Desember 2023", tandas Ari Dwipayana. *(HB)*