Senin, 04 Desember 2023

Usai Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Bungkam

Baca Juga


Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hari ini, Senin 04 Desember 2023, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Lebih dari 6 (enam) jam Wamenkum HAM Eddy Hiariej di periksa Tim Penyidik KPK. Sayangnya, Eddy Hiariej lebih memilih bungkam seusai diperiksa Tim Penyìdik KPK. Tak ada komentar apapun terkait pemeriksaannya di Kantor KPK kali ini selain ucapan terima-kasih.

Sementara itu, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi.

Gugatan praperadilan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (04/12/2023) ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Selain Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pemohon dalam gugatan praperadilan  tersebut adalah asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej atas nama Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Pejabat hubungan masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy, Yogi dan Yosi. Permohonan itu dimasukkan di kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (04/12/2023) ini.

Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani gugatan praperadilan perkara tersebut. "Sidang pertama (digelar) Senin 11 Desember 2023", kata Djuyamto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diduga dilakukan Eddy ke penyidikan.

Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara ini. 3 (tiga) orang sebagai Tersangka Penerima dan 1 (satu) orang sebagai Tersangka Pemberi.

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej bersama 3 (tiga) orang lainnya yang berprofesi sebagai pengacara dan pihak swasta juga telah dicegah bepergian ke luar negeri:oleh KPK. Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 29 November 2023..

Sementara itu, perkara ini mencuat ke permukaan setelah Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023.

Dalam laporannya, IPW di antaranya melaporkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) berinisial HH.

Selain itu, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua assisten pribadinya berinisial YAR dan YAM ditempatkan sebagai komisaris PT. CLM.

Selain itu pula, dalam laporan IPW disebut, diduga ada aliran dana sekitar Rp. 7 miliar yang diterima 2 (dua) orang yang diduga assisten pribadi Eddy Hiariej. Penerimaan uang tersebut terkait jabatan Eddy, meski peristiwanya berhubungan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Peristiwa tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Oktober 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka lainnya.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa sebagai Saksi, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Eddy didalami pengetahuannya terkait dengan substansi proses penyidikan dugaan korupsi di Kemenkum HAM.

Ali menegaskan, Tim Penyìdik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkum HAM. Terkait perkara tersebut, Tim Penyìdik KPK telah menggeledah di beberapa tempat.

Tim Penyidik KPK kemudian segera menganalisis barang bukti perkara yang ditemukan saat penggeledahan dengan mengonfirmasi pada para Saksi terkait dan Tersangka lalu menyitanya untuk dijadikan lampiran berkas perkara di persidangan.

"Dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan, kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud. Kami pasti akan mengumumkan identitas dari para Tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup", tegas Ali Fikri. *(HB)*