Baca Juga

Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej saat tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menglarifikasi pengaduan IPW ke Tim Penyidik, Senin (20/03/2023) siang.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkum HAM RI) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej hari ini, Senin 20 Maret 2023, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Senin (20/03/2023) siang sekitar pukul 12.54 WIB, Eddy Hiariej tampak tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Eddy Hiariej mengenakan kemeja putih dengan gaya khasnya yaitu memakai kacamata di dahinya. Eddy Hiariej didampingi 2 (dua) Assisten Pribadi (Aspri)-nya, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi serta Tim Pengacara Hukum.
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mendatangi KPK untuk menglarifikasi soal pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp. 7 miliar. Eddy masih belum memberi keterangan banyak terkait hal itu. Namun ia berjanji, akan menjelaskan terkait tudingan IPW setelah memberi klarifikasi ke Tim Penyidik KPK.
"Saya mau klarifikasi dulu. Tunggu sebentar ya? Terima kasih", kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sembari bergegas menuju pintu masuk Gedung Merah Putih KPK lalu menuju resepsionis
Sebagaimana diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp. 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berpotensi, dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain", kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2023).
"Yang lapor itu saya, menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH", sambung dia.
Sugeng menerangkan, uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Adapun pemberian uang itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
"Yang lapor itu saya, menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH", sambung dia.
Sugeng menerangkan, uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Adapun pemberian uang itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
Sementara itu, atas laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW itu, Aspri Wamenkum HAM Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/03/2023) malam.
Laporan Polisi itu dilakukan oleh Aspri Wamenkumhan karena Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam Laporan atau Pengaduan Masyarakat atas dugaannya ke KPK. Adapun Laporan Polisi terhadap Sugeng Teguh Santoso, teregistrasi dengan nomor: STL/092/III/2023/BARESKRIM.
"Malam ini, karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS, ya Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar. Makanya malam ini, saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya", kata Yogi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari, selepas membuat Laporan Polisi.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkum HAM melalui dirinya sebagaimana pengaduan IPW ke KPK, Yogi menegaskan, bahwa seluruhnya tidak benar. Yogi pun menegaskan, bahwa seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK tidak benar.
"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya", tegas Yogi. *(HB)*