Baca Juga
Presiden RI Joko Widodo.
Dengan ditanda-tanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri pada 28 Desember 2023, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menanda-tangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019–2024", kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jum'at (29/12/2023).
Ari menegaskan, ada 3 (tiga) pertimbangan utama Kepala Negara menanda-tangani Keppres tersebut. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Yang mana, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri karena terbukti melanggar etik dalam perkara Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan).
Terkait perkara tersebut, Dewas KPK pun memutuskan supaya Firli Bahuri wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Ketiga, berdasarkan Pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres", tegas Ari.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021, Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah diperiksa sebanyak 2 (dua) kali. Yaitu pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Tak terima ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, pada 19 Desember 2023 lalu, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu 27 Desember 2023, memaparkan keputusan Dewas KPK, bahwa terdapat 3 (tiga) pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Tim Penyidik KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama Pimpinan KPK soal pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan) di GOR Tangki Mangga Besar.
Dan, ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). *(HB)*
BERITA TERKAIT: