Rabu, 23 Maret 2022

KPK Periksa Sekretaris MUI Dan Ketua KNPI Kota Bekasi Terkait Perkara Wali Kota Bekasi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 23 Maret 2022, memeriksa Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad.

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi.

Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad diperiksa diperiksa Saksi yang meringankan tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik di gedung Merah Putih Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan Saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, atas nama saksi Hasnul Kholid Pasaribu Sekretaris MUI Kota Bekasi dan Mardani Ahmad Ketua KNPI Kota Bekasi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bcara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2022.

Dalam perkara ini, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK telah menetapkan 9 (sembilan) Tersangka yang terdiri atas 4 (empat) Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) Tersangka penerima suap. Kesembilan Tersangka tersebut, yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta. Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima, Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: