Kamis, 17 Maret 2022

KPK Bakal Usut Dugaan Uang Suap Ke Rahmat Effendi Yang Diduga Mengalir Ke Keluarga

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK masih terus menelusuri dugaan aliran uang suap ke Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi yang diduga mengalir ke pihak keluarga. Termasuk ke putri kandung Rahmat Effendi yang juga menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari.

"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada Saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).

Ali menegaskan, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Ade Puspitasari. Ditegaskannya pula, bahwa KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap.

"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup, keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan, baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum ataupun penerapan undang-undang lain terhadap para Tersangka tersebut", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK telah menetapkan 9 (sembilan) Tersangka yang terdiri atas 4 (empat) Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) Tersangka penerima suap. Kesembilan Tersangka tersebut, yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta. Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima, Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: