Baca Juga
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK masih terus menelusuri dugaan aliran uang suap ke Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi yang diduga mengalir ke pihak keluarga. Termasuk ke putri kandung Rahmat Effendi yang juga menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspitasari.
"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada Saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).
Ali menegaskan, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Ade Puspitasari. Ditegaskannya pula, bahwa KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap.
"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup, keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan, baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum ataupun penerapan undang-undang lain terhadap para Tersangka tersebut", tegas Ali Fikri.
Adapun Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima, Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*