Kamis, 17 Maret 2022

KPK Periksa Assisten I Setdakot Terkait Perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuannya Yudianto selaku Assisten I Setdakot Bekasi tentang dugaan adanya pesan khusus diduga dari Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi agar memenangkan kontraktor tertentu dalam pengerjaan proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi di periksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 16 Maret 2022, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selata.

"Yudianto hadir dan dikonfirmasi serta didalami pengetahuannya perihal proyek di beberapa SKPD Pemerintah Kota Bekasi yang diduga di dalamnya ada titipan pesan khusus dari tersangka RE agar pihak terkait memenangkan kontraktor tertentu", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPKAli Fikri dalam keterangan tertulisnya, 17 Maret 2022.

Dalam perkara ini, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK telah menetapkan 9 (sembilan) Tersangka yang terdiri atas 4 (empat) Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) Tersangka penerima suap. Mereka, yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta. Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi, Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima, Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembilan Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka AA, LBM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan WY ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Adapun tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menduga Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga menerima uang lebih dari Rp. 7,1 miliar, masing-masing Rp. 4 miliar, Rp. 3 miliar dan Rp. 100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp. 286,5 miliar.

KPK pun menduga, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bakasi diduga menerima Rp. 30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi dari pemotongan tunjangan jabatan.

Selain itu, KPK mensinyalir adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: