Kamis, 17 Maret 2022

KPK Telah Limpahkan Berkas Perkara, Penyuap Bupati Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 17 Maret 2022, telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa penyuap Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi ke pengadilan. Mereka akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Hari ini (Kamis 17 Maret 2022), Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut Surat Dakwaan terdakwa Ali Amril Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).

Para Terdakwa penyuap tersebut, yakni Ali Amri selaku Direktur PT. MAM Energindo (PT. ME), dari unsur swasta Lai Bui Min alias Anen, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Rayatri (PT. KBR) dan PT. Hanaveri Sentosa (PT. HS) serta Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan para Terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, untuk sementara ini para Terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

"Penahanan para Terdakwa, yaitu Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Saifudin beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Dan, untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim serta jadwal sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Para Terdakwa penyuap tersebut, akan didakwa dengan dakwaan, kesatu: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua: Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 06 Januari 2022, KPK telah menetapkan 9 (sembilan) Tersangka yang terdiri atas 4 (empat) Tersangka pemberi suap dan 5 (lima) Tersangka penerima suap. Kesembilan Tersangka tersebut, yakni Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi.

Berikutnya, Sari Mulyadi (MY) selaku Lurah Jati, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bekasi, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT. ME, Lai Bui Min (LBM) selaku pihak swasta. Suryadi (SY) srlaku Direktur PT. KBR dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Ali Amril (AA) selakui Direktur PT. ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku pihak swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Adapun Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima, Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: