Selasa, 23 Mei 2023

KPK Geledah Kantor Kemensos RI Terkait Perkara Bansos Beras 2020 - 2021

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bantuan sosial (bansos) beras di Kemensos RI tahun 2020–2021

"Benar, ada kegiatan dimaksud", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/05/2023).

Ali belum menginformasikan ruangan yang digeledah maupun barang bukti terkait perkara yang ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK. Ditegaskannya, bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah penggeledahan tersebut selesai.

Terkait penyidikan perkara dugaan TPK Bansos beras di Kemensos RI tahun 2020–2021 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang.

Ali Fikri sebelumnya membenarkan adanya informasi upaya pencegahan terhadap 6 orang terkait penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kemensos RI.

"Benar. Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah dan tangkal supaya tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini", ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (15/03/2023) sore.

Ali menegaskan, masa pencegahan untuk 6 orang itu berlaku selama 6 bulan sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023. Namun, untuk kepentingan penyidikan, masa pencegahan tersebut bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan", tegas Ali Fikri.

Adapun 6 nama yang dilakukan upaya pencegahan oleh KPK terkait penyidikan perkara tersebut adalah:
1). M. Kuncoro Wibowo;
2). Ivo Wongkaren;
3). April Churniawan;
4). Richard Cahyanto;
5). Roni Ramdani; dan
6). Budi Susanto.

Sebelumnya pula, Ali Fikri menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/03/2023) pagi.

Ali menegaskan, peningkatan status hukum penyidikan perkara tersebut merupakan tindak-lanjut penyelidikan yang selama ini telah dilakukan Tim Penyelidik KPK. Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga kontruksi perkara tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai Tim Penyidik KPK telah cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik. Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindak-lanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan", tegas Ali Fikri. *(HB)*