Rabu, 15 Maret 2023

KPK Cegah 5 Orang Lain Selain Mantan Dirut PT. TransJ Terkait Bansos Beras KPM PKH

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya Cekal (cegah dan tangkal) terhadap 5 (lima) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan adanya informasi upaya Cekal terhadap 5 orang itu menyusul setelah sebelumnya KPK melakukan upaya Cekal terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. TransJakarta (PT. TransJ) M. Kuncoro Wibowo. Ditengkannya, bahwa upaya Cekal tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan. Namun, masa Cekal tersebut bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

"Benar. Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah dan tangkal supaya tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini", terang Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (15/03/2023) sore.

Selain Dirut PT. TransJ Kuncoro Wibowo, berdasakan informasi dari sumber media ini yang dapat dipercaya, 5 nama yang dilakukan upaya Cekal oleh KPK terkait penyidikan perkara tersebut adalah:
1). Ivo Wongkaren;
2). April Churniawan;
3). Richard Cahyanto;
4). Roni Ramdani; dan
5). Budi Susanto.

Dikonfirmasi adanya upaya Cekal terhadap 5 nama tersebut, Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) Achmad Nursaleh mengamini. Ditegaskannya, bahwa 5 nama tersebut dilakukan upaya Cekal berdasarkan permintaan KPK.

"iya. sama masa pencegahannya (dengan M. Kuncoro Wibowo)", tegas Ditjen Imigrasi Pranata Hubungan Masyarakat Kemenkum HAM RI Achmad Nursaleh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/03/2023) sore.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu mengusulkan upaya Cekal terhadap mantan Dirut PT. Transjakarta M. Kuncoro Wibowo (MKW). Upaya Cekal itu dilakukan, supaya ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan, yang bersangkutan berada di Indonesia dan bisa menghadiri panggilan Tim Penyidik.

Dikonfirmasi informasi usulan upaya Cekal oleh KPK tersebut, Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh pun membenarkan. Diterangkannya, bahwa nama mantan Dirut PT. TransJ tersebut sudah tercantum dalam Daftar Cekal usulan KPK.

"Benar. Saat ini, WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK", terang Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Achmad Nursaleh, Selasa (14/03/2023).

Sebelumnya pula, Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/03/2023) pagi.

Ali menjelaskan, peningkatan status hukum penyidikan perkara tersebut merupakan tindak-lanjut penyelidikan yang selama ini telah dilakukan Tim Penyelidik KPK. Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga kontruksi perkara tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai Tim Penyidik KPK telah cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik. Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindak-lanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: