Kamis, 16 Maret 2023

Dugaan Korupsi Bansos Beras KPM PKH Kemensos RI, KPK: Ya Kira-kira Ratusan Miliar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Kuncoro Wibowo yang baru mundur dari posisi Direktur Utama PT.  TransJakarta (Dirut PT. TransJ) dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/03/2023).

Ali menjelaskan, proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Dirut PT. TransJ M. Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan yang diduga merugikan keuangan negara hinngga ratusan miliar rupiah tersebut masih tengah berjalan. Tim Penyidik KPK saat ini terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut.

"Yang terpenting bukan persoalan itu saja (kerugian ratusan miliar). Bahwa, ini kan berkaitan dengan korupsi Bansos, penyaluran Bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran Bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri sebelumnya membenarkan adanya informasi upaya Cekal terhadap 6 orang terkait penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kemensos RI. Diterangkannya, bahwa upaya Cekal tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan. Namun, masa Cekal tersebut bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

"Benar. Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah dan tangkal supaya tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini. Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (15/03/2023) sore.

Adapun 6 nama yang dilakukan upaya Cekal oleh KPK terkait penyidikan perkara tersebut adalah:
1). M. Kuncoro Wibowo;
2). Ivo Wongkaren;
3). April Churniawan;
4). Richard Cahyanto;
5). Roni Ramdani; dan
6). Budi Susanto.

Sebelumnya pula, Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/03/2023) pagi.

Ali menjelaskan, peningkatan status hukum penyidikan perkara tersebut merupakan tindak-lanjut penyelidikan yang selama ini telah dilakukan Tim Penyelidik KPK. Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga kontruksi perkara tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai Tim Penyidik KPK telah cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik. Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindak-lanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan", tegas Ali Fikri. *(HB)*