Rabu, 15 Maret 2023

KPK Periksa 8 Saksi Perkara Penyaluran Bansos Beras 2020-2021 Di Kemensos RI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Maret 2023, menjadwal pemeriksaan pemeriksaan 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"Hari ini (Rabu 15 Maret 2023) pemeriksaan Saksi perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Serang Kota", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/03/2023) siang.

Delapan Saksi perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk KPM PKH tahun 2020–2021 di Kemensos RI yang hari ini diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Serang Kota (Mapolresta Serang), yakni:
1). Muchtar Djamaluddin Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang;
2). Polikarpus Meo Teku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT;
3). Hikmatussobri Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020 sampai Maret 2021;
4). Muhidin Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020;
5). Kristianus Karo Pendamping PKH;
6). Erti Vertiana Selan Pendamping PKH;
7). Nurul Falah Citra Pendamping PKH Kota Serang; dan
8). Ida Roswita Hasan Pendamping PKH.

Sebelumnya, Ali menerangkan, bahwa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/03/2023) pagi.

Ali menjelaskan, peningkatan status hukum penyidikan perkara tersebut merupakan tindak-lanjut penyelidikan yang selama ini telah dilakukan Tim Penyelidik KPK. Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Ditandaskannya, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga kontruksi perkara tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai Tim Penyidik KPK telah cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: