Rabu, 24 Mei 2023

KPK Kembali Periksa Presenter Televisi Brigita Manohara Terkait Perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan sejumlah Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjadikan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Di antara sejumlah Saksi perkara tersebut yang dijadwal diperiksa ialah presenter televisi swasta Brigita P. Manohara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa selain Brigita P. Manohara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Saksi seorang wiraswasta atas nama Reyhan Khalifa. Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Saksi atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta), Brigita P. Manohara (karyawan swasta)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Rabu (24/05/2023).

Sebelumnya, Brigita P. Manohara pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Pada Jum'at 29 Juli 2022 sekitar pukul 10.40 WIB, Brigita mulai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, Brigita mengaku kepada sejumlah wartawan, bahwa dirinya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya karena ketika sudah bertugas di luar kota, baru diberitahu ada panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

"Aku diberitahukan Senin ketika sudah di luar kota. Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa", kata Brigita P. Manohara kepada sejumlah wartawan, Jum'at 29 Juli 2022.

Brigita menjelaskan, bahwa dirinya memang pernah menerima uang senilai Rp. 480 juta serta barang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Brigita mengatakan uang tersebut merupakan bentuk apresiasi Ricky atas profesinya dan sebagai teman baik.

"Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian", jelas Brigita.

Ditegaskan Brigita, bahwa mobil yang diberi oleh Ricky tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Brigita kembali menegaskan, bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi teman baik.

"Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah serta Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya, Kamis (08/09/2022) malam, KPK mengumumkan secara resmi status hukum Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun 3 pihak swasta itu, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Ketiganya, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Penyidik KPK kenudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Masa pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berakhir Minggu 19 Februari 2023. Buronan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah serta TPPU tersebut, ditangkap di Abepura. *(HB)*


BERITA TERKAIT: