Kamis, 21 April 2022

KPK Periksa Pejabat Indosat Terkait Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 April 2022, telah memeriksa Vice President Regional East PT. Indosat Tbk., Sigit Pramudiantoro dan Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cuis Efendi.

Sigit dan Rudy diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian ijin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (21/04/2022).

KPK hingga saat ini belum menginformasikan siapa-siapa saja pihak yang telah jadi Tersangka maupun konstruksi perkara dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo hasil pengembangan perkara sebelumnya tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ini, KPK secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari perkara TPK suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya.

Adapun 5 orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo.

Dari 6 Tersangka tersebut, 2 (dua) Tersangka dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sedangkan 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PUBM dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBM dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP Setdakab Sidoarjo ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima uang dari berbagai proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo sehingga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi masa hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: