Jumat, 02 Juni 2023

KPK Temukan Lagi Aset Rafael Alun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lagi jejak aset milik mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah sebelumnya telah menemukan dan menyitanya.

Temuan baru aset milik Rafael Alun diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK.

"Selain yang sudah disita kemarin, Tim Penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (02/06/2023).

Ali menegaskan, penyitaan aset tersebut adalah merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo. Hanya saja, Ali belum menginformasikan bocoran bentuk aset yang ditemukan lagi oleh Tim Penyidik KPK tersebut.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran kepemilikan aset terkait perkara dugaan  TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"Tim Penyidik masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi Tersangka", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK kembali menyita aset berupa 1 (satu) unit motor gede (Moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser dan 1 (satu) Toyota Camry di Kota Solo diduga terkait TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Tim Penyidik KPK juga telah menyita 3 (tiga) unit rumah, yakni 1 (satu) unit rumah di Simprug, 1 (satu) blok rumah indekos di Blok M dan 1 (satu) blok kontrakan di Meruya diduga terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi", ujarnya.

Ali menandaskan, pihaknya akan selalu menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kerja KPK. KPK pun mengajak masyarakat untuk turut berperan serta mengawasi penanganan perkara ini dan menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan besaran total nilai aset yang telah disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun itu saat ini sudah mendekati Rp.100 miliar.

"Kira-kira mendekati Rp. 100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya", kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Asep pun membenarkan adanya aset lain milik Rafael Alun diduga terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang sedang ditangani Tim Penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK melakukan proses hukum terhadap Rafael berdasarkan bukti awal dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. *(HB)*