Senin, 15 Mei 2023

KPK Geledah Rumah Kepala Bea Dan Cukai Makassar Andhi Pramono Di Bogor

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah kediaman Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi kebenaran informasi adanya penggeledahan tersebut. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dimaksud pada Jum'at 12 Mei 2022.

"Benar. Informasi yang kami terima, hari Jum'at (12 Mei 1023), lokasi (penggeledahan) dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui keterangan tertulis, Senin 15 Mei 2023.

Ali menjelaskan, bahwa dari penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Temuan barang bukti diduga terkait perkara itu selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi pada Saksi-saksi terkait dan Tersangka kemudian disita sebagai lampiran Berkas Perkara. Yang mana, dari barang bukti dimaksud, Tim Penyidik KPK bisa terus melakukan pengembangan perkara.

"Di rumah tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti diduga terkait perkara, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Andhi Pramono selaku Kepala Bea dan Cukai Makassar sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi. Status hukum Tersangka tersebut ditetapkan, setelah Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dikonfirmasi kebenaran informasi penetapan Tersangka terhadap salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan. Diterangkannya, status hukum Tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) waktu lalu.

Diterangkan Ali Fikri pula, bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring dilakukannya peyelidikan, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Penyidik KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Tersangka.

"Benar. Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah-seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Tim Penyidik meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. Jadi, sudah ada Tersangkanya ya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (15/05/2023).

Dikonfirmasi lebih spesifik tentang  Kepala Bea dan Cukai mana yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi, Ali menegaskan bahwa yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi adalah Kepala Bea dan Cukai Makassar. “Yang di Makassar", tegas Ali Fikri.

Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah memiliki sejumlah bukti hingga meningkatkan status perkara dugaan TPK gratifikasi itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan dan menetapkan Tersangka", tegasnya pula.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya melakukan  penggeledahan di sejumlah lokasi serta melakukan pemanggilan sejumlah Saksi. Ditandaskannya pula, bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian dari transparansi kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia", tandasnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengonfirmasi, bahwa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono telah dicegah berpergian ke luar negeri. Menurut Nursaleh, pencegahan dilakukan atas usulan KPK.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK", terang Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi wartawan, Senin (15/05/2023).

Achmad Nursaleh menegaskan, Andhi Pramono dicegah ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan. pencegahan kepada Andhi mulai berlaku sejak hari ini, Senin 15 Mei 2023.

"Pencegahan berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023", tegas Achmad Nursaleh.

Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Selain itu, putri dari Andhi atas nama Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto memakai pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Pada salah-satu unggahannya, Atasya Yasmine yang merupakan mahasiswi double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University Australia itu memakai pakaian bermerek dari atas hingga bawah yang harganya mencapai Rp. 25 juta. Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.

Sementara itu pula, gaya hidup Andhi Pramono pun dipantau PPATK dan mengantongi sejumlah informasi transaksi keuangan Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo yang kini telah menjadi Tahanan KPK.

Pada Selasa 14 Maret 2023, Tim Pemeriksa LHKPN pada Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK telah mengklarifikasi Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan, Selasa (14/03/2023) sore sekitar pukul 16.05 WIB, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono rampung menjalani klarifikasi dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Andhi menyempatkan diri mengonfirmasi sejumlah wartawan yang telah menunggunya sejak lama.

Di antara konfirmasinya, Adhi menerangkan, bahwa dirinya kooperatif dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Diterangkannya pula, bahwa dirinya telah mengklarifikasi seluruh harta kekayaan miliknya ke Tim Pemeriksa LHKPN KPK.

"Saya telah lengkap menyampaikan dan telah diklarifikasi secara kooperatif dan profesional. Dan, saya telah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun. Untuk hasilnya, nanti lebih lengkap bisa ditanyakan ke KPK", terang Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (14/03/2023) sore, usai menjalani klarifikasi LHKPN, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: