Senin, 07 Maret 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuantan Singingi Ke Pengadilan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 Maret 2022, telah merampungkan Surat dakwaan untuk terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Tim JPU KPK pun telah melimpahkan Surat Dakwaan serta berkas perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini (Senin 07 Maret 2022), telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa Andi Putra menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun, untuk sementara ini, Bupati Kuantan Singingi non-aktif Andi Putra masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada –Jakarta Selatan sambil menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal persidangan.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimna diketahui, pada Selasa 19 Oktober 2021, KPK menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada pada 2024. Yang mana, salah-satu persyaratan untuk bisa kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, kebun kemitraan itu seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: