Kamis, 14 April 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Non-aktif

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara non-aktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mengoptimalkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

"Memperpanjang masa penahanan tersangka AGM selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022 dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih", terang Pelaksana,-tugas (Plt ) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 14 April 2022.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain perkara tersebut. Yakni, Plt. Sekdakab Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis (NAB)

"NAB ditahan di Rutan KPK, MI ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polres Jakarta Timur serta EH dan JM di Rutan Polres Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan menjalani sersngkaian proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: