Selasa, 12 April 2022

Telkomsel Jelaskan Pemanggilan Dirutnya Oleh KPK

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Corporate Communications Telkomsel Saki H. Bramono menjelaskan soal pemanggilan Direktur Utama (Dirut) PT. Telkomsel Hendri Mulya Syam oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Bahwa pihaknya dipanggil sebagai Saksi Ahli untuk menjelaskan model bisnis tower yang menjadi objek korupsi dalam perkara tersebut. Dijelaskannya pula, bahwa dalam setiap pemanggilan oleh penegak hukum, surat panggilan terhadap perusahaan memang ditujukan kepada Direktur Utama.

"Dalam setiap pemanggilan kepada Telkomsel dari institusi penegak hukum termasuk KPK, pada surat panggilan yang diterima Telkomsel ditujukan kepada Direktur Utama Telkomsel selaku pimpinan perusahaan. Dalam hal pemanggilan sebagai Saksi, pimpinan Telkomsel bisa diwakilkan karena terkait sudut pandang atau pendapat terhadap suatu kasus yang sesuai dengan keahlian Telkomsel di bidang telekomunikasi", jelas Saki Hamsat Bramono selaku Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam keterangannya, Selasa (12/04/2022).

"Telkomsel akan mematuhi dan menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebenarnya saksi untuk menjelaskan business model tower, karena dia (Bupati PenajamPaserUtara) tersangkut korupsi terkait izin-izin tower. Telkomsel kan tidak membangun tower, itu tower provider", tambahnya.

Sebelumnya, KPK menginformasikan, bahwa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 12 April 2022, memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Telkomsel Hendri Mulya Syam sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021–2022", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).

Selain Dirut PT. Telkomsel Hendri Mulya Syam, Tim Penyidik KPK juga memanggil ASN, Durajat; PNS, Herry Nurdiansyah; Dirut PT. Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso; karyawan PT. Prima Surya Silica, A. Yora;  Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji dan Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Muchtar.

Mereka pun dipanggil sebagai Saksi perkara dugaan TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan menjalani sersngkaian proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: