Selasa, 12 April 2022

KPK Periksa Andi Arief Soal Percakapannya Dengan Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap Andi Arief yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Senin (11/04/2022) kemarin, di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi antara saksi Andi Arief dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara berkaitan pencalonannya sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan komunikasi Saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kunulingan Persada – Jakarta Selatan,  Selasa (12/04/2022).

Ali menjelaskan, selain mengonfirmasi dugaan komunikasi antara Andi Arief dengan Abdull Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa ihwal aliran dana dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak. Menurut dia, KPK bakal menelusuri lebih lanjut persoalan ini.

Selain Andi Arief, dalam agenda pemeriksaan KPK juga memanggil Direksi PT. BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa sebagai saksi untuk AGM. Terhadap saksi Bisyri, Tim Penyidik KPK mendalami ihwal aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara itu, seorang Saksi lainnya, yakni Ninuk Wijaya tidak hadir pada pemanggilan Senin kemarin. Tim Penyidik KPK pun segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ninuk Wijaya.

Sebagaimana diketahuiTim Penyidik KPK pada Senin (11/04/2022) kemarin telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.

Andi mulai diperiksa Tim Penyidik KPK di ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar sekitar pukul 09.15 WIB. Sekitar 2 (dua) jam kemudian, Andi keluar dari ruang pemeriksaan tersebut.

Kepada sejumlah wartawan yang telah lama menunggunya, politisi Partai Demokrat ini mengaku, bahwa dirinya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan yang dulakukan Tim Penyidik KPK. Andi pun mengaku, bahwa dirinya ditanya Tim Penyidik KPK di antaranya soal mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Saya diperiksa 2 jam ya, tentang mekanisme Musda (Musyawarah Daerah). Dan, bukan tugas saya sebenarnya. Tapi, tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja", aku Andi Arief saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningsn Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/04/2022).

Lebih jauh, Andi menjelaskan, sejatinys tugas Bapilu tidak mengurusi masalah Musda maupun mekanisme Musda dan memang bukan menjadi kewenangannya. Namun, namun dirinya tetap menjelaskannya dan memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"(Tim Penyidik KPK menanyakan) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain? Bapilu tidak ada urusan sama Musda", jelas Andi Arief.

Tentang hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara (non-aktif) Abdul Gafur Mas'ud, Andi mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Ditegaskannya, bahwa dirinya hanya disodori 7 (tujuh) pertanyaan yang ketujuhnya terkait mekanisme Musda.

"Pertanyaannya, hanya 7 (tujuh) pertanyaan. Itu juga cuma soal Musda saja", tegas Andi Arief.

Diketahui, pemanggilan pemeriksaan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal panggilan pemeriksaan sebelumnya. Andi Arief tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin 28 Maret 2022 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Andi Arief kemudian menerima surat panggilan oemeruksaan ulang dari KPK pada Selasa 05 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Andi Arieh kemudian memenuhi  jadwal panggilan ulang KPK dan telah diperiksa Tim Penyidik KPK hari ini.

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemanggilan terhadap Andi Arief sebagai bagian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Ya tentu pemanggilan Saksi itu kan kebutuhan proses penyidikan ya agar lebih jelas dan terang perbuatan dari tersangka Abdul Gafur Mas'ud ini", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menuding Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoaxAndi merasa tidak mendapat surat panggilan KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya", kata Andi Arief di Twitter, Senin (28/03/2022).

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah", imbuhnya.

Andi Arief sempat bersikeras mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan KPK dan ngotot tidak ada kaitan dengan perkara TPK suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara yang notabene adalah politikus Partai Demokrat.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?", ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: