Kamis, 14 April 2022

KPK Telah Periksa Plt. Kasatpol PP Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara Muchtar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Muuchtar antara lain soal dugaan adanya 'syarat khusus' untuk mendapatkan Ijin Usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemriksaan terhadap Muchtar dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu 13 April 2022.(13/4/2022).

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perijinan usaha di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara). Di mana, diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) untuk mendapatkan izin dimaksud", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/04/2022).

Tim Penyidik KPK sedianya juga memanggil Hepy Yerema Manopo selaku Komisaris PT. Core Mineral Resources sebagai Saksi atas perkara tersebut. Namun, Hepy Yerema Manopo tidak menghadiri penggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan meminta untuk dijadwal ulang.

“Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan menjalani sersngkaian proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: