Selasa, 18 April 2023

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan adanya 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018–2023.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya 2 (dua) orang sebagai Tersangka Pemberi Suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua.

"Saat ini Tim Penyidik KPK Kembali menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Pemberi Suap kepada LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/03/2023).

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan identitas 2 Tersangka Baru penyuap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dalam perkara tersebut. Ditegaskannya, bahwa informasi tentang identitas 2 Tersangka Penyuap itu, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara, akan diumumkan secara resmi kepada publik seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Tim Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, informasi yang didapat dari sumber lain menyebutkan, bahwa 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua itu  dari unsur swasta berinisial FB karyawan PT. TBP dan inisial PE pemilik PT. MM.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK telah menyita aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe senilai Rp. 40 miliar. Penyitaan dilakukan, aset bernilai sekitar Rp. 40 miliar ini diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Sebelumnya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan munculnya fakta hukum dalam persidangan Rijatono Laka sebagai Terdakwa Pemberi Suap dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/04/2023).

Ali menegaskan, saat ini Tim Penyidik KPK fokus bergerak menelusuri seluruh aset diduga terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan penerimaan negara merupakan salah-satu sumber pembiayaan pembangunan yang semestinya bisa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Ali optimistis, penanganan perkara TPPU mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi.

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi", jelas Ali Fikri.

Selain Lukas Enembe, tandas Ali Fikri, sepanjang tahun 2023 ini saja, KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dalam perkara TPPU.

"Adapun tahun (2023) ini, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya", tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Tim Penyidik KPK tengah mendalami dugaan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan sebagai Tersangka TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua. 

"Untuk TPPU-nya LE sedang didalami Tim Penyidik", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (29/03/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: