Baca Juga

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers, Jum'at (07/04/2023) malam.
Diperoleh informasi, bahwa pada tahun 2022, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah memberikan fasilitas Pembiayaan atau Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan fasilitas pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur dengan maksimal plafon sebesar Rp. 100 miliar. Kemudian telah dilakukan pencairan sampai batas masa penarikan yaitu Desember 2022 sebesar Rp. 59,3 miliar dan telah mengangsur pokok sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp. 12,1 miliar, sehingga sisa pokok pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp. 47,2 miliar.
Fasilitas pembiayaan diberikan dengan skema Syariah melalui Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq). Pelaksanaan pemenuhan prinsip Syariah dalam rangka penerapan akad MMq diperlukan underlying asset sebagaimana Fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah di mana underlying asset dalam konstruksi fikih diposisikan sebagai objek akad MMq yang digunakan sebagai dasar penentuan hishah atau porsi modal masing-masing mitra yang berkongsi (bank dan nasabah).
Underlying asset dimaksud bukan sebagai agunan atau jaminan pembiayaan. Underlying asset yang digunakan pada fasilitas ini adalah nilai aset kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
"Setiap bulan yang harus dibayar ke bank sebesar Rp. 3,4 miliar", jelas Plt. Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/04/2023) malam.
Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti dugaan TPK tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga telah menerima uang sekitar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 5 % (lima persen) hingga 10 % (sepuluh persen) untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, FN diketahui juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Yang mana, PT. TM ini terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan travel PT. TM diduga mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Adapun uang hasil korupsi tersebut, selain diduga digunakan untuk keperluan operasional tersangka MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Tim itu direview oleh Supervisor, Supervisor direview lagi oleh Kepala Perwakilan. Dan, ketika akan memberikan opini WTP pasti juga akan direview lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. Jadi ada review berjenjang sebetulnya", tegas Alex.
"Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya. Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK. Selain pengawasan oleh Inspektorat, di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan", tandasnya.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, tersangka MFA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*