Selasa, 20 Juni 2023

KPK Sita Mobil Dan 7 Tas Mewah Kepala Bea Dan Cukai Makassar Andhi Promono

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 (satu) unit mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan 7 (tujuh) tas mewah berbagai merk milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikannya sebagai Tersangka.

"Kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah 1 (satu) unit mobil mewah LC. Kemudian, juga ada 7 (tujuh) tas mewah berbagai merek, ada LV, kemudian Bvlgari dan berbagai merek lainnya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/06/2023).

Ali menjelaskan, penyitaan merupakan upaya pemulihan aset (asset recovery) dan tindak-lanjut dari penyidikan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK. Penyitaan sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan Tersangna yang nantinya akan dikembalikan kepada kas negara.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh Tersangka. Terkait itu, KPK mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mendukung penyidikan KPK dengan melaporkan atau menginformasikan ke KPK apabila mengetahui aset lain milik Tersangka.

Pada Senin (12/06/2023) lalu, Ali Fikri mengiformasikan, bahwa Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Andhi Pramono selaku Kepala Bea dan Cukai Makassar sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, kali ini, Andhi ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang", kata Ali Fikri di Kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (12/06/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU terhadap Andhi Pramono selaku Kepala Bea dan Cukai Makassar setelah Tim Penyidik KPK menemukan dugaan upaya menyembunyikan dan atau menyamarkan aset barang bukti diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan Tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, nama Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebelumnya sempat menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK kemudian menerima laporan  informasi soal Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial. Atas laporan tersebut, pada Selasa 14 Maret 2023, KPK memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi harta kekayaannya yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Pemeriksaan LHKPN tersebut terus bergulir hingga naik ke tahap penyelidikan kemudian ke penyidikan pada Rabu (15/05/2023) dengan penetapan Andhi Pramono sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi. *(HB)*