Rabu, 07 Februari 2024

Pengacara Mendiang Gubernur Papua Divonis Bersalah Dan Disanksi 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga


Stefanus Roy Rening usia persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Stefanus Roy Rening, pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 07 Februari 2024, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan", tegas Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Rabu (07/02/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang saat itu terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pembangunan yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua.

"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum", tandas Rianto Adam Pontoh.

Sanksi pidana terhadap Stefanus Roy Rening selaku pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu (17/01/2024) lalu, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa, bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Majelis Hakim pun menilai, bahwa terdakwa Stefanus Roy Rening dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa berlaku sopan selama persidangan", ungkap Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika.

Atas putusan yang dijatuhkan Mejelis Hakim tersebut, terdakwa Stefanus Roy Rening menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menempuh upaya hukum 'banding' ataukah langsung 'kasasi' ataukah menerimanya.

"Saya sudah mendengar putusan. Sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil menunggu (dan) mempelajari (putusan). Saya mohon agar putusan cepat kami bisa baca, sehingga kami bisa punya tenggang waktu 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikap", kata Stefanus Roy Rening.

Sememtara itu, dalam perkara tersebut, Roy Stefanus Roy Rening selaku pengacara mendiang Gubenrnur Papua Lukas Enembe didakwa telah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Majelis Hakim menilai, dakwaan Tim JPU KPK tersebut telah terbukti di persidangan. Menurut Majelis Hakim, seorang advokat seharusnya beritikad baik dalam menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum dalam membela kliennya.

"Terdakwa sebagai seorang advokat dalam membela kliennya, dalam hal ini Lukas Enembe, telah beritikad tidak baik dengan cara-cara yang melanggar hukum dan kode etik advokat Indonesia", tandas Hakim Anggota Ali Muhtarom. *(HB)*


BERITA TERKAIT: