Senin, 19 Juni 2023

KPK Tahan Mantan Kadis PUPR Gerius One Yoman Terkait Perkara Suap Gubernur Papua

Baca Juga


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat secara resmi memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan mantan Kadis PUPR Pemprov Papua dan merangkap PPK proyek Gerius One Yoman, Senin (19/06/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ari ini, Senin 19 Juni 2023, secara resmi mengumumkan penetapan status hukum sebagai Tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua periode 2018–2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gerius One Yoman (GOY) 

Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (19/06/2023) malam menerangkan, bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan  GOY (Gerius One Yoman) selaku Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018–2021 dan merangkap PPK sebagai Tersangka.

Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018–2021 yang merangkap sebagai PPK ditetapkan Tim Pengmyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang sebelumnya telah menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.", terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023) malam.

Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Gerius One Yoman diduga bersama Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 diduga membantu dan mengondisikan Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka agar bisa memenangi sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Salah-satu bantuan itu adalah memberi bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen persyaratan teknis lainnya sebelum diumumkan Dinas PUPR. Informasi ini memudahkan bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT. TBP untuk menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas. Perusahaan pesaingnya pun dengan mudah bisa dikalahkan.

Sebagai imbalannya, Rijatono Lakka selaku Direktur PT. TBP diduga memberikan sejumlah uang dari setiap proyek yang ia menangi di Dinas PUPR Pemprov Papua periode tahun 2019–2021. “Lakka memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 (satu) persen dari nilai kontrak", jelas Asep.

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK sudah memilik bukti dugaan penerimaan uang suap Gerius One Yoman Gerius dari Rijatono senilai Rp. 300 juta.Terhadap Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Pemprov) Papua periode 2018–2021 dan merangkap PPK, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 serta Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP).

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lukas Enembe selaku Gubernur Papua didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 45.843.485.350,–.

Dari total uang suap dan gratifikasi tersebut, sebanyak Rp. 35.429.555.850,– diduga berasal dari Direktur PT. TBP Rijatono Lakka, sedangkan Rp. 10.413.929.500,– diduga dari Piton Enumbi. Piton Enumbi sendiri adalah Direktur sekaligus pemilik PT. Melonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT. Melonesia Cahaya Timur.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka selaku Direktur PT. TBP telah menjalani proses persidangan lebih dahulu dan sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.

Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2018 dan 2018-2023 saat ini tengah dalam proses peradilan dengan dakwaan menerima suap senilai Rp. 45.843.485.350,– dan gratifikasi senilai Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013–2018 dan 2018–2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013–2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018–2021 menerima hadiah seluruhnya Rp. 45.843.485.350,–", kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta  Senin.

Sidang beragenda Pembacaan Dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/06/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video. Saat mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan Tim JPU KPK, Lukas Enembe duduk di Kursi Terdakwa dengan didampingi salah-satu penasihat hukumnya, Petrus Bala Paytona.

Di antara dakwaannya, Tim JPU KPK mendakwa, bahwa dari jumlah suap itu, sebanyak Rp. 10.413.929.500,– berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Meonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT. Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur  dan sebanyak Rp. 35.429.555.850, – berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo, PT. Tabi Bangun Papua sekaligus CV. Walibhu.

"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013–2022", dakwa JPU KPK Wawan Yunarwanto. *(HB)*



BERITA TERKAIT: