Selasa, 27 Juni 2023

KPK Ungkap Anggran Mamin Gubernur Papua Lukas Enembe Rp. 1 Miliar Sehari

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers penyitaan 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, dana operasional Lukas Enembe saat menjabat Gubernur Papua tahun 2019 hingga tahun 2022 mencapai lebih dari Rp. 1 triliun per-tahun. Dana operasional sebesar itu, paling banyak dibelanjakan biaya makan minum (Mamin).

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan, kalau Rp. 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1. miliar untuk belanja makan minum", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) sore.

Alex menerangkan, bahwa atas hal tersebut, Tim Penyidik KPK langsung mendalaminya. Dari pendalaman yang telah dilakukan, Tim Penyidik KPK menemukan adanya kejanggalan lain terkait dana operasional tersebut. Di antaranya, banyak yang fiktif.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata, itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut", terang Alexander Marwata.

Alexander juga menyampaikan, Tim Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyelewengan dari laporan pertanggung-jawaban dana operasional yang dipakai Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan banyak laporan pengeluaran yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas.

"Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPj atau pertanggung-jawaban dana operasional itu yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPj hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa", ungkap Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK masih terus mengusut aliran uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi di Singapura. Tim Penyidik KPK menduga, kegiatan judi Lukas Enembe itu diduga dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebesar-besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana itu diperoleh, sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalah-gunaan APBD", ungkap Alexander Marwata pula.

Alex menandaskan, dari penelusuran awal Tim Penyidik KPK, uang judi Lukas Enembe banyak diperoleh dari penyelewengan dana operasional Gubernur Papua selama 3 (tiga) tahun terakhir.

"Yang kemarin dipaparkan ke Pimpinan menyangkut dana operasional gubernur selama tiga tahun itu dari tahun 2019 sampai 2022. Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih", tandasnya.

Dalam konferensi pers ini, KPK memamerkan uang Rp. 81,9 miliar terdiri dari mata uang rupiah dan asing hasil sitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Rincian uang hasil sitaan dari perkara TPK suap, gratifikasi dan TPPU Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang dipamerkan KPK tersebut terdiri atas Rp. 81.628.693.000,–, lalu SGD 26.300 atau sekitar Rp. 289 juta dan USD 5.100 atau sekitar Rp. 76,5 juta. Sehingga, total dari uang tersebut mencapai sekitar Rp. 81,9 miliar.

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset berupa uang senilai Rp. 81.628.693.000,– uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300", terang Alexander Marwata pula.

Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.

Dalam perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diduga terkait perkara.

Berikut daftar 27 aset yang disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua:
1. Uang tunai senilai Rp.  81.628.693.000,–;
2. Uang tunai senilai USD 5.100;
3. Uang tunai senilai SGD 26.300;
4. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 2 miliar;
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri atas Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp. 40 miliar;
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp. 5.380.000.000,–;
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp. 682.000.000,–;
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp. 4.310.000.000,–;
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp. 1.099.500.000,–;
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp  1.000.000.000,–;
11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 510 juta;
12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp. 700 juta;
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp. 184 juta;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 47.600.000,–:
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 2.748.000.000,–;
16. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp. 1.782.883.600,–;
17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp. 41.127.000,–;
18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp. 34.199.500,–;
19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
21. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V senilai Rp. 385 juta;
24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 700 juta;
25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize senilai Rp. 230 juta;
26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp. 516,4 juta; dan
27. 1 (satu) unit mobil Honda Civic senilai Rp. 364 juta,–.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya", jelas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT: