Senin, 26 Juni 2023

KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe Berupa Emas, Mobil, Hotel Hingga Uang Rp. 81 Miliar

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri saat mengumumkan penyitaan 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 26 Juni 2023, mengumumkan penyitaan 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Penyitaan terhadap 27 aset tersebut dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Mérah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) sore.

Alex menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, aset-aset tersebut dibeli Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan menggunakan uang hasil korupsi. Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait infrastruktur yang sumber dananya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya APBD Provinsi Papua saat ini telah dalam proses persidangan. Lukas Enembe selaku Gubernur Papua didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp. 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dari hasil korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi tersebut, Tim Penyidik PK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah melakukan TPPU dengan cara membelanjakan atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal-usul aset tersebut.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas Enembe diduga terkait perkara dugaan TPPU yang menjeratnya. Berikut daftar 27 aset yang disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua:

1. Uang tunai senilai Rp.  81.628.693.000,–;
2. Uang tunai senilai USD 5.100;
3. Uang tunai senilai SGD 26.300;
4. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 2 miliar;
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri atas Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp. 40 miliar;
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp. 5.380.000.000,–;
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp. 682.000.000,–;
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp. 4.310.000.000,–;
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp. 1.099.500.000,–;
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp  1.000.000.000,–;
11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 510 juta;
12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp. 700 juta;
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp. 184 juta;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 47.600.000,–:
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 2.748.000.000,–;
16. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp. 1.782.883.600,–;
17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp. 41.127.000,–;
18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp. 34.199.500,–;
19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
21. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V senilai Rp. 385 juta;
24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 700 juta;
25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize senilai Rp. 230 juta;
26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp. 516,4 juta; dan
27. 1 (satu) unit mobil Honda Civic senilai Rp. 364 juta,–.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya", terang Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT: