Jumat, 26 April 2024

KPK Akan Hadirkan Istri Dan Anak Mantan Mentan RI SYL Di Persidangan

Baca Juga


Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, usai menjalani sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, Rabu 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal akan menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, SYL selaku Mentan RI duduk sebagai Terdakwa. JPU KPK Meyer Simanjuntak menyebut, Ayunsri Harahap istri SYL dan anak-anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra akan dihadirkan di persidangan.

"Yang sudah disebut-sebut itu (di persidangan), Kemal Redindo, Thita (akan dipanggil)", kata JPU KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/04/2024).

"Bu Ayun (Ayunsri Harahap) juga bisa aja kita panggil, karena BAP (berita acara pemeriksaan)-nya ada", tambahnya.

Meski demikian, tim JPU KPK belum memastikan kapan menjadwal kehadiran istri dan anak SYL untuk memberi keterangan di persidangan. Alasannya, tim JPU KPK kini masih fokus mendalami keterangan pejabat eselon I di Kementan RI untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam Surat Dakwaan terhadap SYL selaku Mentan RI.

"Kita rampungkan, dulukan yang internal (pejabat Kementan RI) semua yang perkara pokoknya sesuai dakwaan. Nanti, keluarganya (SYL) kita panggil semua", kata JPU KPK Meyer Simanjuntak.

Namun demikian, tim JPU KPK mengingatkan, bahwa keluarga Terdakwa mempunyai hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan dalam persidangan. Meski demikian, keluarga SYL tidak bisa menolak diperiksa sebagai Saksi persidangan untuk Terdakwa lain perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: