Jumat, 26 April 2024

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Non Aktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp. 5,5 Miliar

Baca Juga


Tim Penyidik KPK menyita rumah mewah senilai Rp. 5,5 miliar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara diduga terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu pada Kamis 25 April 2024 dengan pemasangan plang sita oleh petugas. (Dok. KPK)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah mewah senilai Rp. 5,5 miliar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu.

"Aset berupa 1 (satu) unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, penyitaan rumah mewah diduga terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat EAR selaku Bupati Labuhanbatu tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK pada Kamis 25 April 2024 dengan pemasangan plang sita oleh petugas.

"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp. 5,5 miliar", jelas Ali Fikri.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pada Kamis 26 Februari 2024 juga telah memeriksa 4 (empat) Saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Empat Saksi tersebut, yakni ibu rumah tangga atas nama Maya Hasmita, Notaris/ PPAT atas nama Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atas nama Rizky Kemal.

"Para Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR", beber Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 12 Januari 2024, mengumumkan penahanan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan adalah:
1. Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu;
2. Efendy Sahputra alias Asiong (ES) selaku pihak swasta; dan
3. Fazar Syahputra alias Abe (FS) selaku pihak swasta.
Untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka oleh Tim Penyidik KPK tersebut m diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: