Jumat, 26 April 2024

KPK Setor Rp. 126 Miliar Ke Kas Negara Dari Tersangka Korporasi PT. Merial Esa

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, KPK menyetorkan uang sejumlah Rp. 126 miliar. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa nominal jumlah uang tersebut merupakan pelunasan pembayaran uang pengganti dari 
perkara Terpidana Korporasi PT. Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara Terpidana Korporasi PT. Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp126 Miliar", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (26/04/2024).

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi tersebut telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap. "Pertama sebesar Rp. 92,9 miliar, kedua sebesar Rp. 22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp. 10,6 miliar", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pembayaran uang pengganti kerugian kerugian negara menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara Tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PT. Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menyatakan, terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama", tegas Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/04/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan sanksi kepada PT. Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Selain denda, PT. Merial Esa juga dijatuhi sanksi pidana harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 126 miliar. *(HB)*