Jumat, 26 April 2024

KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Terkait Perkara Pemerasan Tahanan Di Rutan Cabang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 26 April 2024, memeriksa 10 (sepuluh) petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putuh KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Ali menjelaskan, 10 petugas pengamanan Rutan yang Jum'at (26/04/2024) ini diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni:
1. Dena Randi;
2. Dharma Ciptaningtyas;
3. Dri Sujud Sumadri;
4. Eko Wisnu Ocatrio;
5. Turitno;
6. Muhammad Ihdal Husnayain;
7. Dede Sunaryono;
8. Syarifudin;
9. Eri Evan Gumilar;dan
10. Handriyani.

Meski demikian, Ali Fikri belum memberi keterangan soal apa saja yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 Saksi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 (enam puluh enam) pegawainya yang terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23/04/2024), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK,  di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada Selasa 02 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Adapun hasil pemeriksaan itu menyatakan, bahwa 66 Pegawai KPK itu terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pemberhentian 66 Pegawai KPK ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian 66 Pegawai KPK tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, ada 93 Pegawai KPK yang terlibat dalam rangkaian perkara pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 Pegawai KPK akhirnya diberhentikan, 15 Pegawai KPK ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum serta 12 Pegawai KPK lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). *(HB)*


BERITA TERKAIT: