Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 14 Maret 2024, memeriksa 8 (delapan) orang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) melalui memeras para tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Pemeriksaan, dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan
Di antara 8 orang tersebut, salah satunya Hengki yang saat ini berdinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat - Daerah Khusus Ibukota (DPR-DKI) Jakarta. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami dugaan aliran hasil uang dalam perkara tersebut.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK", terang kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/03/2024).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi tentang struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil pemerasan terhadap para Tahanan KPK.
Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Pegawai KPK yang berstatus PNS atas nama Hengki yang kini berdinas di Sekretariat DPRD DKI itu memiliki peran sentral dalam dugaan pemerasan di lingkungan di Rutan KPK.
Sebelum berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Hengki diketahui berdinas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertugas di Rutan KPK.
Selain Hengki, Tim Penyidik KPK juga periksa kepala Rutan KPK saat ini, yakni Achmad Fauzi dan 3 (tiga) Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Staf di Cabang Rutan KPK atas nama Deden Rohendi, Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim.
Berikutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham/ Staf Rutan KPK 2018 atas nama Eri Angga Permana dan 2 (dua) petugas pengamanan Rutan KPK atas nama Mahdi Aris dan Muhammad Abduh.
Dalam perkara dugaan TPK pemerasan atau Pungli di Rutan KPK tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai Tersangka.
Ali pun menjelaskan, KPK telah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim dalam menindak-lanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. *(HB)*
BERITA TERKAIT: