Rabu, 28 Februari 2024

KPK Sita Alat Bukti Pungli Dari Penggeledahan Tiga Rutannya Sendiri

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi berbeda yang ada lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rutan KPK.

"Hari Selasa (27/02)2024), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi berbeda yang ada di lingkungan r?Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur dan Rutan yang berada di gedung ACLC", terang Kepala Bagikan Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juri Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/02/2024).

Ali menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis dilakukan Tim Penyidik KPK terhadap barang bukti itu kemudian dikonfirmasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi terkait dan Tersangka untuk dijadikan bagian dalam pemberkasan perkara.

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", jelas Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Inspektorat KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap puluhan Pegawai KPK penerima Pungli saat ini masih terus berproses.

"Secara paralel, inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya", jelas Ali Fikri pula.

Sementara itu, KPK secara paralel juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang telah diputuskan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Penanganan dugaan TPK Pungli di lingkungan Rutan KPK itu dilakukan melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan. Saat ini, lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024).

Skandal Pungli di Rutan KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian hingga pidana. Secara etik, 78 Pegawai KPK yang telah terbukti menerima Pungli telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.

Adapun 12 Pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana skandal Pungli tersebut telah naik ke proses penyidikan. Ditegaskan Ali Fikri, penuntasan skandal Pungli tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun, sekali lagi, butuh proses kan...!? Butuh waktu, untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK. Jadi, membacanya keseluruhan dari kejadian di Rutan Cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong, melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai. Itu keliru", tegas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan identitas para Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut. Namun, ditandaskannya, bahwa tidak semua pihak yang terjerat etik dalam dalam skandal Pungli tersebut bisa dijerat secara pidana.

"Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya. Misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi, apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa", tandasnya.

Sementara itu pula, sebelumnya, pada Kamis 15 Februari 2024, Dewas KPK telah rampung menggelar sidang etik 90 Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Total 90 Pegawai KPK penerima Pungli itu terbagi dalam 6 kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Dari 90 Pegawai KPK tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa keharusan melakukan permintaan maaf langsung dan terbuka.

Adapun 12  Pegawai KPK penerima Pungli lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, karena Pungli yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. *(HB)*


 BERITA TERKAIT: