Baca Juga
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 17 Januari 2024, telah menggelar sidang etik pungutan liar (Pungli) perdana terhadap 12 Pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam sidang etik perdana skandal Pungli di lingkungan KPK tersebut, 12 oknum Pegawai KPK itu menyampaikan pengakuan kepada Dewas KPK terkait Pungli yang mereka lalukan. Di antaranya, ada oknum Pegawai KPK yang mengaku menerima Rp. 500 juta dari Pungli yang dilakukannya.
"Wah tidak hafal juga saya, rata-rata. Ada yang Rp. 180 juta, ada yang Rp. 500 juta", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (17/01/2024) malam.
Tumpak menjelaskan, 12 Pegawai KPK yang menjalani sidang etik kali ini langsung dimintai keterangan terkait dugaan Pungli di lingkungan Rutan KPK. Dijelaskannya pula, bahwa 12 Pegawai KPK tersebut bekerja di bagian pengamanan yang menjaga Rutan KPK.
"(Yang didalami saat sidang etik) ya apa benar mereka menerima? Begitu kan? Melakukan pungli", jelas Tumpak Hatorangan.
Ditandaskan Tumpak, bahwa Dewas KPK turut mendalami soal mekanisme penyerahan uang Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut. Hanya saja, Tumpak tidak menginformasikan identitas 12 Pegawai KPK yang disidang etik kali ini.
"Ada yang transfer, ada yang tunai. Itu dari 2017 sampai 2023", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK mencuat ke permukaan setelah diungkap ke publik oleh Dewas KPK. Terduga pelaku terdiri atas puluhan petugas Rutan KPK. Dewas KPK menduga, nilai Pungli diduga total mencapai lebih dari Rp. 6 miliar.
Besaran Pungli itu bervariasi, antara Rp. 2 jutaan hingga ratusan juta. Adapun uang Pungli itu diberikan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan dan terbebas dari tugas membersihkan Rutan. *(HB)*
BERITA TERKAIT: