Rabu, 17 Januari 2024

Sidang Etik Skandal Pungli Rutan KPK Perdana Digelar Hari Ini, Dewas Periksa 15 Pegawai

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 17 Januari 2024, menggelar sidang etik perdana terhadap Pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pada sidang etik perdana kali ini, Dewas menyidangkan 15 Pegawai KPK.

"Iya, sekitar 15 (lima belas). Betul. Nah yang 15 orang itu, satu berkas", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK Jakarta Selatan, Rabu (17/01/2024).

Syamsuddin menjelaskan, dari 93 orang yang diduga terlibat dalam skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK, dikurangi tiga 3 (tiga), yakni 90 orang akan disidangkan menjadi 6 (enam) klaster berdasarkan berkas perkaranya. Yang mana, pasal dan dugaannya yang sama disatukan dalam satu klaster.

"(Pasal dan dugaannya) penyalah-gunaan wewenang, antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya, 90-an itu", jelas Syamsuddin.

Sementara itu, 3 (tiga) orang lainnya akan disidangkan, setelah enam klaster ini rampung disidangkan. Adapun 93 Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut terdiri dari Pegawai hingga mantan Kepala Rutan KPK.

"Apa ya, semacam komandan regunya yang gitu- gitu. Ada staf biasa, pengawal tahanan, macam-macam", ungkap Syamasuddin.

Sebagaimana diketahui, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK mencuat ke permukaan setelah diungkap ke publik oleh Dewas KPK. Terduga pelaku terdiri atas puluhan petugas Rutan KPK. Dewas KPK menduga, nilai Pungli diduga total mencapai lebih dari Rp. 6 miliar.

Besaran Pungli itu bervariasi, antara Rp. 2 jutaan hingga ratusan juta. Adapun uang Pungli itu diberikan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan dan terbebas dari tugas membersihkan Rutan. *(HB)*