Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 Februari 1024, akan membacakan putusan sidang etik 90 Pegawai KPK diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Besok (Red: hari ini, Kamis 15 Februari 2024) itu putusan, bisa diliput media. Nanti bisa lihat langsung prosesnya", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/02/2024).
Albertina Ho menerangkan, sidang putusan etik akan dimulai pada Kamis (15/02/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Albertina Ho sebelumnya menginformasikan, Majelis Etik Dewas KPK telah memeriksa 18 Pegawai KPK yang diduga melakukan Pungli. Hanya saja, Albertina Ho mengaku lupa identitas 18 Pegawai KPK tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, 90 Pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal Pungli dimaksud terbagi dalam 6 (enam) klaster. Artinya, mereka masuk dalam skandal Pungli serupa. Dijelaskan Syamsuddin pula, bahwa skandal Pungli ini terjadi di 3 (tiga) Rutan KPK.
"Pertama di (Rutan) Merah Putih, ke-2 (dua) di sini C1 (Kantor Dewas), yang ke-3 (tiga) di Pomdam Jaya Guntur", jelas Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Sebagaimana diketahui, skandal Pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Nilai Pungli di Rutan KPK yang ditemukan Dewas KPK dalam skandal Pungli dimaksud total memcapai Rp. 6,14 miliar. Total nilai Pungli tersebut merupakan akumulasi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dalam skandal Pungli di Rutan KPK tersebut, besaran Pungli yang diterima Pegawai KPK bervariasi. Mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 500 juta. Adapun modus yang digunakan, di antaranya memasukkan handphone ke dalam Rutan KPK dan mengisi daya baterai. Ada biaya Rp.10 juta hingga Rp. 20 juta untuk memasukkan hand-phone ke Rutan KPK. Sedangkan untuk mengisi daya baterai hand-phone dibanderol Rp. 200 ribu sampai Rp. 300 ribu. *(HB)*
BERITA TERKAIT: